Jl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Barat. | rektoratunes@unespadang.ac.id
  • English | Indonesian
Develop a passion for learning

90 0RANG MABA PASCASARJANA ILMU HUKUM MENGIKUTI PKKMB UNES

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum M. Chozin , S.H, M.H memberikan Kuliah Umum pada Mahasiswa Baru (Maba) Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Sabtu (14/10) kemarin di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Unes.

Acara Kuliah Umum ini menghadirkan 3 Narasumber pertama Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, S.H, M.H diwakili M. Chozin, S.H, M.H, dengan tema “Perkembangan Hukum Pidana pada Era Teknologi Digital dalam pengaruhnya  terhadap penegakan hukum”

Kedua Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H, M.H Guru Besar Fakultas Hukum Unand dengan tema “Perkembangan Hukum Berbasis  Teknologi”.

Dan ketiga  Dr.  Iyah Faniyah, S.H, M.H Ketua Prodi S2 Hukum Unes dengan tema “Model Sistem Perkuliahan Program Magister Ilmu Hukum”.

 

Kuliah Umum ini diikuti 90 orang mahasiswa baru Pascasarjana Universitas Ekasakti tahun 2023, secara resmi dibuka Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dihadiri para Warek, Dekan, Ketua Prodi dan Dosen Fakultas Ilmu Hukum Unes, Kepala Lembaga Diklat RPL dan MBKM , Kepala LPM dan Kepala LPPM.

Rektor mengatakan pada tanggal 23 November 2023 mendatang Universitas Ekasakti akan mengukuhkan 2 orang Profesor yaitu Kepala Lembaga Diklat RPL dan MBKM Prof. Dr. Agussalim, S.E, MS, MCE dan Kepala LPPM Prof. Dr. I Ketut Budaraga, M.Si.

Unes mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa baru Pascasarjana Ilmu hukum yang telah memilih  Prodi Hukum  sebagai untuk melanjutkan studi dan mengembangkan, kariernya kedalam  profesional, pilihannya masuk ke Fakultas Hukum Prodi S2 adalah  suatu pilihan yang paling tepat dan Unes merasa bangga serta bahagia dian bangga serta tellah mefngikuti program martikulasi selama 4 minggu .

Semua yang mengikuti martikulasi dinyatakan lulus, yang masuk ke Fakultas Hukum ini telah disamakan presepsinya,  dan telah diberikan wawasan dalam bidang hukum  karena ada yang S1 nya Hukum dan ada non Hukum. Ini diizinkan  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka pro input ini menjadi modal utama dalam kelancaran  pendidikan.

Dikatakan bahwa mutu itu dipengaruhi oleh tiga komponen  strategis,  pertama roinput masukan mentah, adalah  mahasiswa, motivasi, kemampuan belajar, kemampuan membagi waktu adalah modal utama dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Komponen yang kedua disebut intromental input  kurikulum yang telah ditetapkan, dosen yanag professional. Serta lingkungan strategis Tiga input inilah yang diproses dalam konteks let haw to let, sehingga mutu disana lulusan ini menjadi dua tahap. Ada namanya output  dan ada namanya out comer.

 

Kalau output nilai nilai mahasiswa akan diberikan oleh dosen-dosen professional Sedangkan out come  masyarakat tempat mahasiswa bekerja, tempat mengabdi yang menilai mahasiswa,   maka  ada kualifikasi normal dan formal, ada  kualifikasi actual  Aktualisasi formal insya Allah dua tahun lagi akan diperoleh.

Kualifikasi actual atasan dari mahasiswa sendiri, masyarakat dan organisasi profesi yang menilai apakah selama kuliah di pascasarjana ini terjadi proses pembelajaran, jawaannya insyaallah. Yang menjadi indicator adalah perubahan prilaku.  Indikator kedua  kerangka berfikir,  dan sudah merobah paradikma berfikir antara S1 dan S2. 

Dalam kerangka  kualifikasi nasional Indonesia, lulusan S2 ini setara dengan  level 8, maka  kemampuan berfikir normatif,  filosofis dan  teoritis sudah menjadi pradikma pemikiran  ini  yang dimaksud dengan kerangka berfikir  level, 8,  Level 9 insyaallah program Doktor nanti.

Dalam permendikbud No. 53 tahun 2023  tentang penjaminan mutu pendidikan,  mutu itu taanggungjawab lembaga dan tanggung dosen  yang paling bertanggung jawab adalah mahasiswa. Inilah yang membawa kualitas mutu  pendidikan kita masa mendatang. Prodi S2 Ilmu Hukum Unes memiliki Akreditasi “B”  maka kita sudah duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Ini dijamin oleh Undang Undang No. 20  tahub 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No. 12 tahun 2012 tentang sitem perguruan tinggi.


0 komentar