Jl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Barat. | rektoratunes@unespadang.ac.id
  • English | Indonesian

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI UNIVERSITAS EKASAKTI

 

  1. Yayasan Perguruan Tinggi

Ketua Pembina bertugas mengangkat dan memberhentikan Ketua Yayasan. Badan Penyelenggara Universitas Ekasakti adalah Yayasan Perguruan Tinggi Padang. Penyelenggaraan yayasan dipimpin oleh ketua pengurus yayasan.

 

      2. Universitas

  • Yayasan mendelegasikan wewenang dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Ekasakti beserta kegiatan penunjangnya kepada Rektor. Rektor memiliki memiliki hubungan horizontal konsultatif dengan senat Universitas.
  • Rektor adalah organ Universitas Ekasakti yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas Ekasakti, dengan dibantu para Wakil Rektor.  Dalam memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan universitas, kepada rektor diberikan hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, serta perangkat organisasi universitas sesuai dengan statuta dan peraturan yayasan
  • Senat Universitas adalah organ universitas yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat universitas dengan tugas pokok untuk memberikan pertimbangan, rekomendasi kepada rektor dalam menjalankan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik Universitas Ekasakti serta pengawasan atas pelaksanaannya. Hasil evaluasi kinerja rektor dan pertimbangan senat dapat dijadikan acuan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor oleh ketua Yayasan.
  • Wakil Rektor adalah membantu rektor sebagai satu kesatuan untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang terdiri atas wakil rektor bidang akademik, wakil rektor bidang umum dan keuangan dan wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni. Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor. Wakil Rektor diseleksi, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan persetujuan Yayasan.
  • Rektor dibantu oleh Wakil Rektor I bidang akademik yang membawahi semua aspek yang menjadi pendukung akademik diantaranya ada Laboratorium Universitas, Perpustakaan, Tim IT,Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI) dan Biro Administrasi Akademik (BAAk).
  • Rektor dibantu oleh Wakil Rektor II bidang kepegawaian dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh Biro Administrasi Umum (BAU), dan Registrasi atau Keuangan.
  • Rektor dibantu oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh Biro Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
  • Rektor dibantu oleh unsur-unsur organisasi Universitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk membantu menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi berdasarkan standar nasional.
  • Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
  • Universitas Ekasakti menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat melalui penyusunan arah dan peta jalan penelitian melalui RIP dan Renstra.
  • Penelitian di Universitas Ekasakti dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
  • Jenis penelitian mencakup: Penelitian Dasar; Penelitian Terapan; Pengembangan; dan jenis kajian yang mempunyai kesamaan karateristik dengan Penelitian Dasar, Penelitian Terapan, dan Pengembangan
  • Rektor dibantu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang dapat mendukung dan mewujudkan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Universitas Ekasakti menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyusunan arah dan peta jalan pengabdian kepada masyarakat melalui Renstra.
  • Universitas Ekasakti mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan pengabdian kepada masyarakat termasuk pelibatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraannya.
  • Untuk meningkatkan keilmuan dosen secara menyeluruh maka ada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk menghargai pengalaman bekerja seseorang serta adanya kebebasan dalam belajar dengan lembaga Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Lembaga Kerjasama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Lembaga yang menyelenggarakan Kerjasama dan mengelola Informasi serta Dokumentasi.

 

     3. Fakultas

  1. Fakultas adalah satuan pelaksanaan akademik sekaligus satuan keilmuan serumpun dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Fakultas juga berfungsi sebagai satuan manajemen sumberdaya yang mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan profesi pada satu rumpun pada seluruh jenjang pendidikan, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang keilmuan Fakultas.
  2. Dekan adalah pimpinan fakultas dengan kewenangan dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi di fakultas, dengan dibantu oleh Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Ketua Kelompok Keahlian. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan YPTP. Dekan mempunyai hubungan horizontal dengan Senat Fakultas. Dekan dibantu oleh Wakil Dekan dan bagian administratif yaitu Kepala Tata Usaha Fakultas.
  3. Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas. Tugas pokok Senat Fakultas untuk memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam menjalankan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik Fakultas serta pengawasan pelaksanaannya.

 

     4.Program Studi

  1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi pada suatu jenjang pendidikan dalam bidang keilmuan di Fakultas. Penjaminan mutu program studi dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pembukaan dan penutupan program studi diusulkan oleh dekan kepada rektor disetujui oleh senat universitas dan disahkan oleh Yayasan.
  2. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi apabila dibutuhkan. Prodi berada dibawah Dekan dan dibantu Laboratorium Prodi dan Bidang Keilmuan Dosen.