Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum UNES Bahas Dampak Pengaturan Kejahatan Korporasi 2026-09-12 | by Admin1. PADANG — Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang menggelar Kuliah Umum dengan mengangkat tema “Dampak Pengaturan Kejahatan Korporasi pada Hukum Pidana terhadap Perkembangan Bisnis di Indonesia”, Sabtu, 12 September 2026. Kuliah umum menghadirkan Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. yg juga Guru Besar Universitas Tarumanegara sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum pidana, khususnya terkait pengaturan kejahatan korporasi dan implikasinya terhadap dunia usaha di Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP), Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide, S.H., M.Hum., Pengurus Yayasan Dr. Andi Wira, S.H., M.H., serta Rektor Universitas Ekasakti, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd., Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNES Dr. Iyah Faniyah, S.H., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UNES Fitriati,S.H.,M.H, beserta jajaran pimpinan universitas, dosen, tendik dan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Ariawan Gunadi,S.H.,M.H membahas berbagai perkembangan pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana baru. Materi tersebut dinilai penting bagi mahasiswa hukum karena aktivitas korporasi dan perkembangan dunia bisnis saat ini memiliki keterkaitan erat dengan aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara lebih komprehensif bagaimana pengaturan kejahatan korporasi dalam hukum pidana baru dapat memberikan dampak terhadap praktik dan perkembangan bisnis di Indonesia. Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Prof.Dr.Andi Suriyaman Mustari Pide,S.H.,M.Hum., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Universitas Ekasakti dalam memperkuat kualitas akademik dan memberikan pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. “Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori hukum, tetapi juga harus mampu melihat bagaimana perkembangan regulasi memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rektor Universitas Ekasakti Prof.Dr.Sufyarman Marsidi ,M.Pd dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, kehadiran pimpinan YPTP dan jajaran Universitas Ekasakti menunjukkan dukungan terhadap pengembangan kegiatan akademik yang menghadirkan praktisi maupun akademisi dengan kompetensi di bidangnya. Kuliah umum ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti untuk memperluas perspektif serta meningkatkan kemampuan analisis terhadap persoalan hukum pidana korporasi dan perkembangan bisnis di Indonesia. Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif, dengan mahasiswa memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terkait tema yang disampaikan narasumber. (Rudiyansa - Humas UNES). 0 komentar | komentar