Jl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Barat. | rektoratunes@unespadang.ac.id
  • English | Indonesian
Develop a passion for learning

TIGA PERGURUAN TINGGI GELAR BIMTEK NASIONAL KUHP dan KUHAP Baru

Padang, 11 Juli 2026 — Tiga perguruan tinggi di Sumatera Barat, yakni Universitas Ekasakti, Universitas Bung Hatta, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, berkolaborasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional bertajuk "Strategi Penerapan dalam Hukum Acara Pidana Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru" pada Sabtu dan Minggu, 11–12 Juli 2026, bertempat di Grand Basko Hotel, Padang.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring melalui Zoom, tersebut menjadi forum akademik dan profesional untuk memperkuat pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional, terutama dalam menghadapi perubahan dan pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Rektor Universitas Ekasakti, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd.; Rektor Universitas Bung Hatta yang diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Pasymi, S.T., M.T.; serta Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat yang diwakili Prof. Dr. Sukmareni, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., serta para pimpinan Fakultas Hukum dari ketiga perguruan tinggi penyelenggara, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Dr. Fitriati, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H.; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.
Kehadiran para pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi, serta unsur pemerintah tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mempersiapkan sumber daya manusia hukum yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.


Membahas Perubahan Fundamental Hukum Pidana Nasional
Bimtek Nasional ini dirancang untuk memberikan pemahaman substantif dan aplikatif mengenai berbagai aspek penting dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Materi yang dibahas mencakup prinsip dasar hukum pidana dan hukum acara pidana baru, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan alasan pemaaf, ketentuan peralihan, tindak pidana, pembuktian, restorative justice, plea bargaining, penyelidikan dan penyidikan, pidana dan pemidanaan, hingga penuntutan, peradilan, serta upaya hukum. 


Pada hari pertama, Sabtu, 11 Juli 2026, kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, dan pre-test. Materi pertama mengenai Prinsip Dasar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru disampaikan oleh Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dilanjutkan dengan pembahasan Asas Legalitas dan Asas-Asas Lain dalam KUHP Nasional oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Materi berikutnya membahas Pertanggungjawaban Pidana, Alasan Pembenar, dan Alasan Pemaaf yang disampaikan oleh Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., serta Ketentuan Peralihan dalam KUHP dan KUHAP oleh Dr. Fitriati, S.H., M.H. Sesi hari pertama ditutup dengan pembahasan mengenai Tindak Pidana oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. 


Pada hari kedua, Minggu, 12 Juli 2026, materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pembuktian, serta Restorative Justice, Plea Bargaining, dan DPA, yang disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Selanjutnya, Prof. Dr. Sukmareni, S.H., M.H. membawakan materi mengenai Penyelidikan dan Penyidikan, sedangkan Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. menyampaikan materi Pidana dan Pemidanaan. Rangkaian materi ditutup dengan pembahasan Penuntutan, Peradilan, dan Upaya Hukum oleh Dr. Fitriati, S.H., M.H. 


Wujud Kolaborasi Akademik dan Penguatan Kompetensi Hukum
Penyelenggaraan Bimtek Nasional ini merupakan bentuk nyata sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Kegiatan ini juga menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional secara lebih mendalam, baik dari perspektif teoretis maupun praktis.


Peserta kegiatan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan institusi, antara lain dosen dan akademisi, advokat atau pengacara, hakim, jaksa, polisi atau penyidik, aparatur sipil negara bidang hukum, mahasiswa hukum, serta unsur lembaga dan instansi terkait lainnya.
Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menerapkan berbagai ketentuan baru secara tepat, profesional, dan berkeadilan.


Bagi Universitas Ekasakti, keterlibatan aktif dalam penyelenggaraan Bimtek Nasional tersebut sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum yang adaptif terhadap dinamika legislasi nasional. Kolaborasi dengan Universitas Bung Hatta dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat juga menunjukkan pentingnya kerja sama antarperguruan tinggi dalam membangun ekosistem akademik yang produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.


Bimtek Nasional ini diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan pengetahuan dan kompetensi peserta, tetapi juga memperkuat jejaring profesional serta membangun kesamaan pemahaman di antara para pemangku kepentingan dalam menghadapi transformasi sistem hukum pidana nasional.

Dr. Bisma Putra Pratama, S.E., S.H., M.H (KaHumas Universitas Ekasakti)


0 komentar