Jl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Barat. | rektoratunes@unespadang.ac.id
  • English | Indonesian
Develop a passion for learning

KAPOLDA SUMBAR DAN KAJATI SUMBAR JADI NARASUMBER KULIAH UMUM PADA PASCASARJANA ILMU HUKUM (S2) UNES

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi narasumber Kuliah Umum pada Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Ekasakti diwakili Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S, Mtr.A.P. dan Kajati Sumbar diwakili oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumbar Ilham Wahyudi, S.H., M.H.. Sabtu (26/4) di Ruang Sidang Rektor Lt. 1 Gedung Rektorat Universitas Ekasakti.

Acara Kuliah Umum ini digelar oleh Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum Unes dengan thema “Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum dalam Penanggulangan Balap Liar dan Tawuran Guna Mewujudkan Ketenteraman  dan Ketertiban Masyarakat”. Kuliah Umum ini dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd. 

Kuliah Umum itu diikuti  107 orang mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unes Semester I dan II tahun 2025, mahasiswa tersebut pada umumnya sudah bekerja dan mempunyai aktivitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan, Polisi, Pengacara, Pegawai Menkumham, TNI dan diantara mereka ada yang menjabat Kapolres di Padang Panjang dan Pasaman Barat.     

Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa S2 Ilmu Hukum yang ingin menambah wawasannya dan mengupas permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan saat ini, terutama masalah tawuran, balap liar dan termasuk narkotika.   

Kapolda Sumbar luar biasa melaksanakan programnya, terutama meningkatkan pelaksaaan ibadah shallat subuh berjema’ah, beliau datang bersama personilnya ke Masjid Masjid untuk melihat gejala gejala sosial, prilaku generasi muda, dalam ilmu fisikologi ini yang kita  sebut dengan  prilaku yang menyimpang. Tentu hal-hal seperti ini kata Rektor tidak mungkin diserahkan saja pada petugas Kepolisian, maka harus bersama kita, sebagai pengamatan yang sederhana , mungkin ada juga faktor internal dari generasi muda,  yang kadang kadang krisis identitas, mereka mencari eksistensi dirinya di luar nilai dan norma yang berlaku dan disamping itu disebabkan rendahnya control diri serta belum terciptanya emosional stabiliti dari generasi muda ini dan juga disebabkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai baik secara keagamaan maupun nilai kenegaraan pancasila maupun nila Adat Basandi Sarak dan Sarak Basandi Kitabullah, Sarak mangato dan Adat Mamakai

Sedangkan faktor eksternal, kadang-kadang orang tuanya salah asuh, salah pengawas. Orang tua berkelahi terjadi perceraian, kekerasan, jadi anak anak ini mencari solusai tersendiri, ini contoh yang kurang baik, ujar Rektor Unes itu.

Kemudian pengaruh teman sebaya, dia masuk pada group dan kelompok khusus, dibuat perjanjian nanti malam kita berkumpul  dan balap balapan,  mereka sulit keluar dari group nya itu karena sudah senasip serta takut dikeluarkan  dari group.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rasya, S.S., Mtr.A.P.  dalam materi yang disampaikannya pada Kuliah Umum itu, Tawuran dan Balap Liar adalah suatu target dari Kapolda Sumbar, disamping itu ada juga masalah narkotika, Judi Online, LJBT, ini adalah pembinaan generasi depan, masalah generasi bangsa kedepan. Ini adalah ancaman yang nyata bahwa kita sudah punya bonus demokrasi, punya generasi bangsa yang populasinya sangat banyak, tapi bila tidak diisi dengan generasi genarasi bangsa yang punya potensi yang bekualitas sama saja bohong dan kerugian bagi kita bersama. 

Kita tidak mau masalah tawuran, balap liar hanya menyusahkan generasi generasi yang tidak sehat, merusak rasa persatuan dan kesatuan. Anak tawuran itu tidak ada rasa persatuan dan kesatuan dan cenderung pada kekerasan. Yang sangat penting bagi Aparat Kamtibmas bisa membuat masyarakat tidak mengeluh, nyaman, tidak ada raungan motor pada jam 12 malam. Tawuran membuat orang tua susah dan takut anak anaknya terkena dampak tawuran ini dan ini menjadi atensi bagi pimpinan .

Berdasarkan data permasalahan tawuran dan balap liar dari Pusat Data Polresta kata Kabid Humas Polda Sumbar itu, dari tahun  2024 sampai dengan tahun  2025 kasus tawuran itu ada 29 kasus, korban 10 orang dan pelakunya 1108 orang, korban luka berat, ringan dan patah tulang. Kalau ada tawuran, ada kesedihan bagi orang tua dan anak anak  yang menjadi korban tawuran. Balap liar tahun 2024 sampai tahun  2025 terdapat 52 kasus, pelaku yang diamankan 1128 orang dengan profesi pelajar, putus sekolah 95 orang, 313 orang lainnya. Tahun 2025 ada 9 kasus, pelakunya 33 orang, pelajar 12 orang dan putus sekolah sebanyak 15 orang.   

Koordinator Kejati Sumbar Ilham Wahyudi, S.H, M.H. mengungkapkan bahwa balap liar ini sudah lama terjadi sejak tahun 90-an sudah ada, kenapa sampai saat ini tidak selesai-selesai, bukan salahnya polisi, penegak hukum. Polisi itu sudah capek memberantas balap liar itu, setiap malam dan malam minggu dikakukan razia, namun tetap saja terjadi.

Kolaborasi penegak hukum dan Polisi, Mahasiswa dan Politisi dilapangan, mungkin mencoba lebih berfikir dari dunia tugasnya, penyakit ini tidak akan selesai harus didukung oleh pihak lain, tidak bisa penegak hukum saja, disini  dimana letaknya peranan Ninik Mamak, orang tuanya. Sebaiknya penyelesaian masalah ini pertama dipaggil orang tuanya, panggil Ninik Mamaknya. Kejaksaan sangat mendukung teman teman di Kepolisian dengan melakukan penyuluhan hukum, turun ke Sekolah, Perguruan Tinggi, kalau  ada perkaranya kejaksaan mendukung perkaranya. Ujar Ilham.   
Berdasarkan data pelaku tawuran,  tidak ada dari mahasiswa, pelakunya SMA, SMP dan anak anak putus sekolah.  Untuk penyelesaian masalah ini juga diminta peranan Perguruan Tinggi, bagaimana mengkaji dan solusinya seperti apa, kata Ilham. 

Di Kejaksaan masalah ini ditangani oleh Bagian Pidana Umum. Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Padang tidak ada perkaranya naik. Penyelesaian kasus ini tidak terlepas dari peranan orang tua, peranan keluarga  yang bisa menyelesaikan masalah ini. Kalau mereka ditangkap dan ditahan itu bukan menyelesaikan masalah, keluar dari penjara akan terulang kembali.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi, penyerahan piagam dan plakat kepada kedua narasumber diserahkan oleh Rektor dan foto bersama peserta mahasiswa Kuliah Umum, Dekan Fakultas Hukum, Ketua Prodi S1 dan S2 Ilmu Hukum dan Kedua narasumber.

Ka Humas.
H. Syarifuddin, S.E, M.Hum
 


0 komentar