BATAS AKHIR PENGISIAN KRS 2026-10-22 | by Dr. Bisma Putra Pratama., S.E., S.H., M.H. Padang, 22 Oktober 2026 – Universitas Ekasakti (UNES) Padang secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu daftar ulang dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa lama untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Universitas Ekasakti Nomor 1765/UNES/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Batas Akhir Pengisian KRS. Melalui surat tersebut, Rektor Universitas Ekasakti memberikan kebijakan perpanjangan masa daftar ulang dan pengisian KRS hingga 28 Oktober 2026, guna memastikan status keaktifan mahasiswa pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sekaligus mendukung kelancaran pelaporan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Adapun ketentuan yang ditetapkan adalah sebagai berikut: Perpanjangan Pengisian KRS: Daftar ulang dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS/herregistrasi) bagi mahasiswa lama diperpanjang hingga tanggal 28 Oktober 2026. Ketentuan Pembayaran: Mahasiswa yang melakukan daftar ulang dan pengisian KRS diwajibkan telah melakukan pembayaran uang kuliah sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan. Ketentuan Kegiatan Akademik: Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mahasiswa yang akan melaksanakan seminar proposal, seminar hasil, maupun ujian komprehensif. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, seluruh mahasiswa Universitas Ekasakti diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan melakukan pengisian KRS sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Para Dekan dan Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Ekasakti juga diharapkan dapat menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh mahasiswa pada fakultas dan program studi masing-masing. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan sehingga proses administrasi dan kegiatan akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Catat tanggal pentingnya! Batas akhir daftar ulang dan pengisian KRS: Rabu, 28 Oktober 2026. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh sivitas akademika Universitas Ekasakti. Humas Universitas Ekasakti Sumber: Surat Universitas Ekasakti Nomor 1765/UNES/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026, ditandatangani oleh Wakil Rektor I, Dr. Ir. Dewirman Prima Putra, M.Si., atas nama Rektor Universitas Ekasakti. 0 komentar | komentar