Fakultas Pertanian Unes Gelar Lokakarya Kurikulum Berbasis Outcome Based Education 2024-12-12 | by irfan ananda. PADEK.CO—Fakultas Pertanian Universitas Ekasakti selenggarakan Lokakarya Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) menghadirkan narasumber Prof Irfan Suliansyah, Rabu (1/11) di ruang sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Unes. Lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof Sufyarma Marsidin, diikuti Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi serta Dosen Pertanian Unes. Kegiatan ini dilaksanakan sehari penuh dengan materi pengembangan kurikulum, manfaat Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) untuk Lulusan, dan Sistem Sertifikasi Profesi Nasional. Rektor mengatakan kenapa kurikulum itu diubah? Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dinamika masyarakat. Kita perlu meresponsnya agar kurikulum dalam proses pembelajaran dapat menyesuaikan perkembangan tersebut. Kemudian perubahan kebijakan Pemerintah tentang peraturan perundang-undangan dan juga sekaligus merupakan rujukan bagi kita tentang pendidikan kurikulum tersebut. Pertama, tidak terlepas dari undang-undang no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Kedua, Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan tinggi. Ketiga, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2016 tentang perlaksanaan pendidikan tinggi. ‘’Kemudian keluar lagi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan. Menteri selalu mengemukakan tentang konsep MBKM dan konsep tentang RPL, tentu hal seperti ini pelu kita respons. Agar kita dapat menjawab berbagai tantangan tersebut,’’ ujar rektor. Prof Irfan Suliansyah menjelaskan tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dikatakannya, SKPI merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan dalam suatu format standar yang dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. ‘’SKPI bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai rekam jejak mahasiswa dalam perkuliahan,’’ ujarnya 0 komentar | komentar